Skip to main content

BAB VI PRODUKSI BENIH (SEED) TANAMAN - CHAPTER VI SEED PRODUCTION (SEED) PLANTS

Pada bab ini, benih yang akan dibahas adalah benih yang diproduksi dalam bentuk
biji (hasil fertilisasi/seed). Tahapan yang perlu dilakukan dalam produksi benih tanaman
adalah menentukan jenis dan kultivar/varietas benih yang akan diproduksi, menghitung
kebutuhan benih, pembibitan, penyiapan lahan produksi, pemeliharaan (pengairan,
roguing, penyerbukan, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit tanaman), panen
dan penangan hasil panen.
BAB VI PRODUKSI BENIH (SEED) TANAMAN - CHAPTER VI SEED PRODUCTION (SEED) PLANTS

Benih sumber atau benih yang akan digunakan untuk memproduksi benih haruslah
benih yang bermutu dan jelas asal-usulnya. Benih bermutu adalah benih asli (sesuai
dengan deskripsi varietas yang akan diproduksi, murni (tidak tercampur dengan varietas
lain), viabilitas dan vigor tinggi, sehat (fisik tidak rusak dan tidak membawa patogen), dan
bersih (bebas dari kotoran). Dalam sertifikasi benih terdapat 4 kelas benih yang dapat
digunakan sebagai sumber benih, yaitu benih dasar, benih pokok, dan benih sebar.
Benih dasar adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang
diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga
kemurnian varietas dapat dipelihara. Benih Dasar diproduksi oleh instansi/badan yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan produksinya harus
disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Benih pokok adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang
diproduksi dan dipelihara secara intensif sehingga identitas dan tingkat kemurnian
varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan,
dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Benih Sebar dikelompokkan ke dalam 2 kelompok, yaitu benih sebar berlabel biru
dan berlabel hijau. Benih Sebar berlabel biru adalah keturunan Benih Penjenis, Benih
Dasar, atau Benih Pokok, yang diproduksi dan dipelihara secara intensif sehingga identitas
dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, dan memenuhi standar mutu benih yang
ditetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Sebar label biru oleh Balai Pengawasan
dan Sertifikasi Benih.

Khusus untuk benih palawija selain Benih Sebar berlabel biru juga terdapat Benih
Sebar berlabel hijau. Benih Sebar berlabel hijau adalah keturunan dari Benih Sebar
berlabel biru, yang dipelihara dan diproduksi secara intensif sehingga identitas dan
tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara dan memenuhi standar yang ditetapkan dan
telah disertifikasi sebagai Benih Sebar label hijau oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih. Benih Sebar label hijau dapat berasal dari Benih Pokok atau Benih Sebar label biru
yang tidak lulus, tetapi masih memenuhi standar Benih Sebar label hijau.
Setiap kelas dan jenis benih mempunyai standar mutu tersendiri, baik dalam hal
standar pemeriksaan lapangan maupun laboratorium. Untuk memproduksi benih,
hendaklah sumber benih yang digunakan setingkat di atas kelas benih yang akan
diproduksi.

Persyaratan lahan untuk produksi benih

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan lahan untuk produksi
benih bersertifikat adalah adaptasi tanaman terhadap lingkungan produksi, sejarah
pertanaman sebelumnya, dan kemudahan bagi jaringan transportasi.
Setiap tumbuhan memiliki wilayah sebaran geografis masing-masing yang
memungkinkannya mempertahankan hidup. Wilayah sebaran tersebut meliputi jenis
tanah, iklim, dan ketinggian dari permukaan laut. Produsen benih menentukan lokasi
lahan produksi yang sesuai dengan kebutuhan komoditas yang akan diproduksi. Oleh
karena itu mutlak diperlukan pengetahuan yang berhubungan dengan karakter tanaman
tersebut.

Kesuburan tanah lebih mudah dikendalikan dari pada iklim walaupun unsur-unsur
iklim dapat diatur di dalam suatu lapang produksi, namun sudah tentu memerlukan biaya
yang sangat mahal. Ketinggian tempat dari permukaan laut tidak dapat dimanipulasi.
Kondisi lingkungan yang berhubungan dengan ketinggian tempat seperti suhu dapat
dimanipulasi pada luasan produksi yang sempit.

Areal pertanaman yang akan digunakan untuk produksi benih bersertifikat harus
diketahui sejarah penggunaannya, bertujuan untuk mencegah banyaknya voluntir pada
lahan produksi dan mengurangi penyebaran hama serta penyakit yang bersumber dari
pertanaman sebelumnya. Voluntir adalah tanaman dari kultivar atau spesies yang
berbeda yang berasal dari pertanaman sebelumnya pada lahan yang sama. Apabila pada
areal pertanaman produksi benih terdapat banyak voluntir, hal ini dapat menyebabkan
terjadinya penyerbukan silang tanaman voluntir dengan tanaman calon benih. Akibatnya
terjadi penurunan kemurnian benih secara genetis. Selain itu secara fisik, benih yang
diproduksi banyak tercampur dengan benih varietas lain yang berasal dari voluntir.
Lahan sebelum ditanami harus bersih dan bebas dari gulma, serta mempunyai
batas-batas yang jelas seperti parit, pematang, atau jalan. Selain itu harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman khusus sertifikasi benih untuk tiap-tiap jenis
tanaman.

Isolasi areal pertanaman untuk produksi benih dengan pertanaman di sekelilingnya
juga harus dilakukan. Isolasi pertanaman dapat berupa isolasi jarak atau isolasi waktu.
Isolasi jarak adalah memberikan jarak tertentu pada2 areal produksi yang varietasnya
berbeda namun arealnya berdekatan. Isolasi waktu adalah memberikan perbedaan
waktu tanam pada varietas yang berbeda yang areal pertanamannya berdampingan
sehingga waktu berbunga pada kedua varietas tersebut tidak sama. Tujuan isolasi adalah
agar tidak terjadi penyerbukan tanaman calon benih oleh serbuk sari varietas lain dari
lokasi tetangga sehingga kemurnian benih terjamin. Jarak antara areal produksi benih
bersertifikat dengan pertanaman di sekelilingnya diatur dalam pedoman khusus sertifikasi
benih untuk setiap jenis tanaman. Satu areal produksi hanya boleh ditanami dengan satu
kelas benih dan satu varietas.

Roguing di lahan produksi benih

Roguing atau seleksi merupakan teknik yang dilaksanakan dalam produksi benih
untuk menjaga kemurnian varietas. Roguing dilakukan dengan cara mengadakan
pemeriksaan dan membuang tanaman-tanaman yang ciri-ciri berbeda dengan varietas
yang sedang diperbanyak.

Keberadaan tanaman atau varietas lain di areal produksi benih tidak dibolehkan
karena dapat menyebabkan benih yang akan diproduksi tercampur dengan biji tanaman
atau varietas lain tersebut. Selain itu terdapat kemungkinan terjadinya penyerbukan
tanaman calon produksi benih oleh serbuk sari dari varietas lain tersebut yang
menyebabkan calon benih tidak murni secara genetik. Tanaman-tanaman yang tidak
diinginkan kehadirannya di areal produksi benih disebut Rogues. Rogoes dapat
berupa gulma, tanaman dari spesies atau kultivar lain, atau tipe simpang.

Tanaman tipe simpang adalah tanaman yang berbeda karakteristiknya dari varietas
benih yang diproduksi. Tanaman tipe simpang merupakan sumber kontaminasi genetik
bagi calon benih. Kehadiran tipe simpang yang terus menerus menyebabkan terjadinya
kemunduran kemurnian genetik varietas yang diproduksi. Terdapat dua sumber utama
tipe simpang. Pertama, tipe simpang yang disebabkan oleh kehadiran gen-gen resesif di
dalam kondisi heterozigot pada waktu pelepasan varietas atau timbul karena mutasi.
Kedua, tipe simpang dapat berasal dari tanaman voluntir. Selain kedua faktor tersebut,
tipe simpang dapat juga terjadi pada areal pertanaman produksi benih karena varietas
yang ditanam memiliki keragaman morfologi yang luas.

Hal yang perlu diketahui oleh pelaksana roguing adalah karakteristik (deskripsi)
varietas yang diusahakan agar pelaksana dengan mudah membedakan varietas calon
benih dengan rogues (selain calon benih). Roguing harus dilakukan beberapa kali selama
pertanaman, yaitu pada tanaman masih di persemaian, fase pertumbuhan vegetatif,
tanaman berbunga, dan fase berbuah. Seleksi dilakukan terhadap tanaman yang
pertumbuhannya menyimpang, warna bunga dan bentuk buahnya yang berbeda dari
varietas yang diusahakan. Pada tanaman yang menyerbuk silang, pelaksanaan roguing
lebih intensif dilakukan pada stadia awal pertumbuhan, sebelum pembungaan penuh
(anthesis) atau serbuk sari matang belum dilepaskan oleh faktor penyerbuk.
Bantuan penyerbukan (Polinasi)
Pada jenis tanaman tertentu (seperti melon atau tanaman yang bunga jantan dan
betinanya terdapat pada bunga yang berbeda) atau pada kegiatan produksi benih yang
dilakukan di dalam rumah kaca dimana serangga penyerbuk tidak ada, ataupun benih
yang diproduksi adalah benih hibrida; kadangkala proses penyerbukan perlu adanya
bantuan manusia. Oleh karena itu tenaga penyerbuk harus memahami karakter bunga,
biologi bunga, teknik kastrasi dan emaskulasi, dan teknik penyerbukan.
Pada produksi benih padi lokal atau nonhibrida, penyerbukan dilakukan secara
alami tanpa tindakan bantuan/perlakuan khusus. Untuk produksi padi hibrida, proses
penyerbukan harus dibantu dengan cara menggoyangkan tangkai malai induk jantan pada
saat stadium pembungaan yakni bersamaan dengan periode pematangan serbuk sari.
Perlakuan bantuan polinasi diharapkan dapat membantu menyebarkan serbuk sari dari
induk jantan agar menempel dengan baik pada putik induk betina. Untuk membantu
proses penyerbukan tersebut dapat dilakukan dengan cara tangkai malai digoyang dengan
tangan atau gunakan tongkat bambu yang dipukulkan dengan perlahan ke pangkal tangkai
malai induk jantan. Penyerbukan harus dilakukan tepat waktu yaitu pada pagi hari ketika
bunga membuka dengan sempurna baik itu bunga dari induk betina maupun jantan,
sehingga serbuk sari menyebar dengan sempurna pada putik. Kanopi tanaman
digoyangkan setiap 30 menit sampai kelopak bunga padi menutup (umumnya pukul
10.00 sampai dengan pukul 13.30). Penyerbukan sebaiknya dilakukan pada saat udara
tenang sehingga serbuk sari tepat jatuh pada kepala putik.

Panen untuk produksi benih

Panen untuk menghasilkan benih bermutu harus dilaksanakan pada waktu dan cara
yang tepat. Saat yang terbaik untuk melaksanakan panen adalah pada saat tanaman
menghasilkan benih bermutu dalam jumlah yang maksimum. Pada umumnya tanaman
sayur-sayuran memiliki periode pembungaan dan pemasakan buah yang panjang. Karena
itu sering terjadi buah yang telah terbentuk lebih dulu akan rontok sebelum benih/buah
yang berikutnya masak.

Dalam menentukan saat panen yang tepat, perlu dipertimbangkan jumlah dan
mutu benih yang dihasilkan. Penundaan yang terlalu lama di lapangan dapat berakibat
meningkatnya kehilangan benih dan menurunnya mutu benih yang terlalu ekstrim. Hal ini
terjadi bila cuaca di lapangan ternyata berfluktuasi sekali antara hujan dan cerah. Karena
itu, menentukan saat optimum untuk pemanenan haruslah mempertimbangkan tingkat
kehilangan yang mungkin timbul bila tanaman harus ditunda pemanenannya (tanaman
tetap di lapang) dan kehilangan yang harus ditanggung jika panen dilakukan lebih awal
(setelah masak fisiologis). Apabila cuaca buruk, mungkin lebih baik bila lama penundaan
panen dipersingkat dan digunakan alat-alat pengering buatan untuk menurunkan kadar
air benih. Kerusakan mekanis yang mungkin timbul saat panen juga perlu
dipertimbangkan.

Jika benih dipanen sebelum fase pemasakan, maka benih belum cukup ukuran dan
menjadi keriput pada pengeringan, sulit untuk dipisahkan dalam perontokan dan karena
itu rentan terhadap kerusakan saat perontokan, sulit dikeringkan, tidak tahan simpan,
dan dalam perkecambahan memiliki vigor rendah.

Jika pemanenan ditangguhkan dan benih dibiarkan pada tanaman setelah matang,
sebagian benih hilang karena rontok, rebah, atau dimakan serangga dan burung. Benih
yang tetap pada tanaman akan terlalu kering dan mudah pecah, bahkan sangat mudah
pecah selama perontokan, di samping viabilitas dan vigornya menurun akibat deraan
cuaca. Sebagai contoh, pada tanaman kacang-kacangan, polong akan mengisap air pada
kondisi hujan lebat dan mempertahankannya untuk beberapa waktu sehingga biji
berkecambah dalam polong. Namun pada saat musim kemarau, penundaan panen terlalu
lama setelah biji masak fisiologis, dapat menyebabkan polong pecah (pada kedelai,
kacang hijau) dan biji rontok di lahan. Kejadian ini menyebabkan jumlah dan mutu benih
menurun.

Waktu panen pada tanaman padi ditentukan jika umur berbunga telah mencapai
optimal. Kondisi ini ditandai oleh sebagian besar (80-90%) malai telah menguning dengan
kadar air sekitar 17-23%. Tanda-tanda saat panen yaitu gabah sudah menguning dan
keras bila dipijat, buku-buku sebelah atas berwarna kuning, serta batang mulai
mengering. Berbeda dengan serealia dan kacang-kacangan, saat panen buah tomat dan
cabai yang baik untuk dijadikan benih adalah ketika buah sudah masak penuh, warna
buah sudah merah dan merata. Pada saat itu biji baru mulai masak fisiologis.

Sistem panen dan pascapanen

Benih beberapa spesies tanaman dipanen dengan pemetikan oleh tangan. Praktik ini
biasanya digunakan dalam pertanaman sayuran yang berluasan sempit dan untuk spesies
yang benihnya tidak matang sekali gus, misalnya tomat, cabai, dan kacang panjang.
Proses pemanenan dilakukan berulang-ulang. Di samping pemetikan dengan tangan
terdapat sistem pemanenan dengan pemotongan dan diikuti perontokan. Panen pada
tanaman padi dapat dilakukan dengan menggunakan sabit, ani-ani, atau dengan mesin
pemanen padi (combine harvester). Pada pemanenan dengan mesin, kadar air calon
benih sebaiknya sekitar 15-20%. Apabila kadar air lebih tinggi dari 20%, benih akan
mengalami kerusakan mekanik yang cukup besar. Demikian pula jika kadar air kurang
dari 15%, risiko kerusakan mekanis (sekam terkelupas) lebih besar. Malai yang masih hijau
tidak dipanen karena akan meningkatkan nilai butir hijau.

Sesaat setelah panen sebelum dilakukan processing calon benih, perlu dilakukan
penanganan hasil panen, meliputi pengumpulan hasil panen dan pemisahan buah yang
berbeda varietas agar kemurnian calon benih terjaga. Seperti pada buah tomat, jika
ditemukan buah yang berbeda bentuknya dari buah calon benih, harus segera
disingkirkan dari buah-buah calon benih.

Sertifikasi benih

Sertifikasi benih adalah suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi
dan penyaluran benih yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan tujuan
memelihara kemurnian genetik varietas unggul yang diproduksi serta menyediakan secara
kontinu kepada petani.
Secara teknis produksi benih bersertifikat melibatkan terutama dua komponen
perbenihan, yaitu produsen benih dan pengawas benih (Balai Pengawasan dan Sertifikasi
Benih, BPSB). Produsen benih adalah pihak yang melaksanakan kegiatan produksi benih
sampai benih siap disalurkan kepada yang memerlukan untuk bahan pertanaman.

Syarat-syarat produsen benih bersertifikat

Syarat-syarat produsen benih (atau penangkar benih) adalah:
(1) menguasai ganah dan mampu memelihara dan mengaturnya untuk memproduksi
benih bersertifikat;
(2) memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari
perusahaan pengolahan/penyimpanan benih;
(3) bersedia mematuhi petunjuk-petunjuk dari BPSB dan terikat pada peraturan serta
ketentuan yang berlaku.
Produsen benih ini dapat berupa perseorangan atau badan hukum, baik yang berusaha
sendiri maupun secara bekerja sama atau secara kontrak dengan produsen benih lainnya.

Permohonan Sertifikasi Benih

Permohonan izin memproduksi benih bersertifikat diajukan oleh produsen benih
yang memenuhi syarat dengan menggunakan formulir yang berlaku kepada BPSB paling
lambat 10 hari sebelum pemohon menabur/menyemai benih. Permohonan izin ini harus
dilampirkan dengan; (1) label/keteranagn benih yang akan ditanam, (2) peta sket
lapangan, dan (3) biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Satu formulir permohonan sertifikasi dari satu varietas dan satu kelas benih
yang akan dihasilkan.

Persyaratan melampirkan label/keterangan benih yang akan ditanam diperlukan
untuk bukti apakah benih sumber yang akan digunakan telah sesuai dengan varietas
benih yang akan diproduksi. Benih sumber dipersyaratkan harus memiliki kelas yang lebih
tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi. Sedangkan areal lahan untuk produksi
benih bersertifikat dipersyaratkan sebagai berikut: (1) jelas luas, letak, dan batas-
batasnya, (2) hanya terdapat satu blok untuk setiap varietas dan kelas benih, dan (3)
status sejarah penggunaan lahannya apakah sudah memenuhi syarat (bekas bera, bekas
tanaman lain yang mudah dibedakan dan/atau bekas varietas dan kelas benih yang
sama).

Pada saat mengajukan permohonan sertifikasi benih, selain melampirkan sejarah
penggunaan lahan dan data varietas yang akan diproduksi, juga dinyatakan rencana
waktu tanam, luas lahan produksi, dan letak lokasi lahan. Pengajuan permohonan
sertifikasi benih paling lambat 10 hari sebelum benih ditanam. Areal sertifikasi harus
diperiksa oleh pengawas benih (BPSB) sebelum persetujuan permohonan sertifikasi benih
dikeluarkan.

Kewajiban Produsen dan BPSB

Kewajiban produsen benih adalah melaksanakan kegiatan produksi benih sesuai
dengan petunjuk-petunjuk dari BPSB, yang terutama adalah: (1) mengajukan permohonan
sertifikasi, (2) melakukan pengendalian mutu benih internal, (3) memberitahu BPSB ketika
pemeriksaan eksternal (baik di lapangan, dialat-alat pengolahan dan gudang, maupun di
laboratorium) telah diperlukan, dan (4) membayar semua biaya yang dibebankan karena
menerima jasa pelayanan dari BPSB. Adapun BPSB berkewajiban untuk melayani
produsen benih ketika memerlukannya pada waktu-waktu tersebut sesuai dengan
prosedur yang berlaku.

Matriks 1 berikut menyajikan bagan “kerja sama” produsen benih dan BPSB ketika
keduanya melaksanakan kewajibannya masing-masing selama kegiatan produksi benih
berlangsung. Adapun biaya-biaya yang harus dibayar produsen benih adalah untuk jasa-
jasa pelayanan BPSB berikut: (1) permohonan mendapatkan pelayanan sertifikasi benih,
(2) pemeriksaan lapang, (3) pemeriksaan gudang, (4) pengujian laboratorium, dan (5)
memperoleh label dan segel sertifikasi.

Matriks 1. Kerja sama produsen benih dan BPSB dalam kegiatan produksi benih bersertifikat1 (Ditabelkan dari Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan, 1986)
Tahapan Produksi Kewajiban Produsen Kewajiban BPSB
Pengolahan tanah Permohonan sertifikasi Pemeriksaan lapang
pendahuluan
Fase pertumbuhan tanaman
Seleksi dan pemberitahuan pemeriksaan pertama
Pemeriksaan lapang pertama
Fase berbunga Seleksi dan pemberitahuan
pemeriksaan kedua
Pemeriksaan lapangan kedua
Fase masak Seleksi dan pemberitahuan
pemeriksaan ketiga
Pemeriksaan lapangan ketiga
Panen dan pengolahan benih
Pemberitahuan pemeriksaan alat panen dan pengolahan benih
Pemberitahuan pengambilan contoh benih
Pemeriksaan alat panen dan pengolahan benih
Pengambilan contoh benih dan analisis mutu benih
Pemasangan label Permintaan label Pengawasan pemasangan
label
Pemasangan label ulangan
Permohonan pengujian mutu ulangan
Pemasangan label ulangan
1Pemeriksaan lapang bervariasi menurut jenis tanaman; Pengujian mutu benih ulangan dilakukan jika simpanan benih mencapai batas akhir masa berlakunya label sertifikasi.

Comments

Popular posts from this blog

BAB I KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - CHAPTER I HEALTH AND SAFETY SAFETY

JENIS - JENIS BAHAYA DAN PROSEDUR K3 DI LABORATORIUM KULTUR JARINGAN         Kecelakaan biasanya terjadi karena seseorang mengabaikan keselamatan saat sedang bekerja di laboratium kerja. Jenis bahaya potensial dapat disebabkan oleh radiasi ultraviole, bahan yang mudah terbakar, bahan kimia, kontaminan, dan perlatan yang sedang digunakan.        Pada proses pembuatan media kultur dan sterilisasi eksplan pekerja selalu berhubungan dengan penggunaan bahan -  bahan kimia bersifat racun yang dapat menciderai dirinya, baik melalui pernafasan maupun sentuhan kulit. Beberapa dari bahan kimia ini yang berpotensi membuat bahaya bagi pelaksana di Laboratorium Kultur Jaringan Tanaman adalah : Bahan yang bersifat abrasive: Al2O3 (alumina Oksida), Kapur/Calcium Carbonat (CaCO2), Silica dari alumina, besi, cobalt magnesim, dan lain - lain. Cairan electrolit seperti, HCI, NaOH, H2SO 4 Pestisida, Insectisida, Bayclin, dll.     ...

BAB VII PENGOLAHAN DAN PENYIMANPANAN BENIH - CHAPTER VII PROCESSING AND SETTLEMENT OF BENEFITS

Viabilitas dan vigor setiap jenis benih tanaman berada dalam keadaan maksimum pada saat buah masak penuh, kecuali benih dalam keadaan dormansi. Sejak benih mencapai masak fisiologis (buah masak penuh), viabilitas dan vigor benih tanaman menurun dan yang dapat kita kerjakan yaitu memperlambat penurunan ini sebesar mungkin. Pengolahan benih bertujuan mempertahankan viabilitas benih yang dicapai pada saat panen dan menekan laju kemunduran/penurunan mutu benih selama proses pengolahan dan penyimpanan benih. Bila tanaman tidak segera dipanen, kemunduran dapat terjadi di lahan produksi. Kadar air benih yang tinggi disertai dengan temperatur yang tinggi di lapang dapat merusak benih, demikian juga oleh cuaca, insekta dan penyakit. Ditambah pula tindakan yang berlebihan dalam panen dan pengolahan untuk menyiapkan benih siap dijual dapat merusak benih akibat kerusakan mekanik. Jumlah kerusakan mekanik yang diderita oleh benih berhubungan sangat erat dengan kadar air benih. Kadar ai...